REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki pasar bebas ASEAN 2015, pelopor Halal Corner
Aisha Maharani menyatakan pengusaha kuliner dan kosmetika perlu lebih
giat dalam meningkatkan penjualan produknya. Salah satu pendongkrak
penjualan ini ialah logo halal dalam produk.
“Salah satu tools marketing yang Hot dan Seksi saat ini bukan iklan yang dibarengi wanita cantik lho, tapi logo halal,” tulis Aisha melalui akun Twitter-nya @AishaMaharanie, Rabu (3/12).
Aisha menjelaskan logo halal menjadi alat penjualan yang hot dan seksi karena saat ini tren halal di beberapa negara non-Muslim mulai meningkat.
Beberapa contoh negara tersebut ialah Jepang dan Korea Selatan. Kedua negara ini mulai agresif dalam meningkatkan devisa negara melalui sektor industri halal.
Selain itu, Aisha juga menjelaskan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan 29 Septermber lalu.
UU JPH ini mewajibkan setiap produk pangan untuk mensertifikasi halal produknya. UU JPH ini akan mulai diberlakukan dalam lima tahun yang akan datang.
Aisha menjelaskan proses sertifikasi halal yang diatur dalam UU JPH memang cukup panjang. Pertama, produsen perlu mendaftar ke Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kemudian diserahkan pada lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk.
Lembaga sertifikasi halal ini kemudian akan mengaudit dan hasil auditnya dilaporkan kembali ke BPJPH. BPJPH lalu melanjutkan laporan tersebut pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk difatwakan. Fatwa dari MUI ini kemudian dikembalikan pada BPJPH untuk diberikan sertifikat dan logo Halal.
Untuk saat ini, Aisha menyatakan pihak-pihak terkait termasuk komunitas Halal Corner masih mendiskusikan dan mengawal UU JPH tersebut.
Karena itu, Aisha menyarankan agar produsen segera mensertifikasi halal produknya dengan alur sederhana yang berlaku saat ini sebelum UU JPH berlaku. Untuk saat ini, estimasi waktu untuk proses sertifikasi halal melalui MUI kurang lebih hanya satu bulan.
“Salah satu tools marketing yang Hot dan Seksi saat ini bukan iklan yang dibarengi wanita cantik lho, tapi logo halal,” tulis Aisha melalui akun Twitter-nya @AishaMaharanie, Rabu (3/12).
Aisha menjelaskan logo halal menjadi alat penjualan yang hot dan seksi karena saat ini tren halal di beberapa negara non-Muslim mulai meningkat.
Beberapa contoh negara tersebut ialah Jepang dan Korea Selatan. Kedua negara ini mulai agresif dalam meningkatkan devisa negara melalui sektor industri halal.
Selain itu, Aisha juga menjelaskan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan 29 Septermber lalu.
UU JPH ini mewajibkan setiap produk pangan untuk mensertifikasi halal produknya. UU JPH ini akan mulai diberlakukan dalam lima tahun yang akan datang.
Aisha menjelaskan proses sertifikasi halal yang diatur dalam UU JPH memang cukup panjang. Pertama, produsen perlu mendaftar ke Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kemudian diserahkan pada lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk.
Lembaga sertifikasi halal ini kemudian akan mengaudit dan hasil auditnya dilaporkan kembali ke BPJPH. BPJPH lalu melanjutkan laporan tersebut pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk difatwakan. Fatwa dari MUI ini kemudian dikembalikan pada BPJPH untuk diberikan sertifikat dan logo Halal.
Untuk saat ini, Aisha menyatakan pihak-pihak terkait termasuk komunitas Halal Corner masih mendiskusikan dan mengawal UU JPH tersebut.
Karena itu, Aisha menyarankan agar produsen segera mensertifikasi halal produknya dengan alur sederhana yang berlaku saat ini sebelum UU JPH berlaku. Untuk saat ini, estimasi waktu untuk proses sertifikasi halal melalui MUI kurang lebih hanya satu bulan.
Posting Komentar