ALAMAT : KANTOR PUSAT & ASRAMA PUTRI 1 JL. MERBABU NO 26 KODE POS 63121 TLP. 0351-453920, ASRAMA PUTRI 2 JL. JOIRANAN NO 25, ASRAMA PUTRA JL. TRENGULI NO 18B, rintisan mbs hamka jl poncowati demangan kota madiun
Home » , , » Bagaimana Hukum Men-sholatkan Jenazah Orang Yang Tidak Shalat, Bolehkah ?

Bagaimana Hukum Men-sholatkan Jenazah Orang Yang Tidak Shalat, Bolehkah ?

Written By pa-ponpes-muhammadiyah-madiun on Desember 02, 2014 | 09.30

Bagaimana Hukum Menyalatkan Jenazah Orang Yang Tidak Shalat, Bolehkah? 
 
 oleh: Syakir Jamaluddin, M.A.
( Anggota Mejlis Tabligh PP Muhammadiyah /
Dosen FAI & Ketua LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta )
 
 
Sebelum membahas masalah ini, ada baiknya kita bahas: 
 
Hukum Meninggalkan Shalat.

Bagi muslim yang sudah terkena kewajiban shalat karena sudah baligh dan berakal, kemudian meninggalkan shalat dengan sengaja, dihukumi syirik dan kufur

Nabi saw. pernah bersabda:

بَيْنَ الرَّجُلِ (الْعَبْدِ) وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

"(Yang memisahkan) antara seorang (hamba mu’min) dengan syirik dan kekufuran ialah meninggalkan shalat." (HSR. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasâ’i dan Ahmad dari Jabir ra.)

بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ تَرْكُ الصَّلاَةِ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"(Beda) antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) itu, ialah: meninggalkan shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah kufur." (HHR. Ahmad, al-Bazzâr dari Buraydah)

Bagaimanapun juga, shalat merupakan ibadah/penyembahan kepada Allah SWT sehingga jika orang yang mengaku beriman sengaja meninggalkan shalat, lalu siapa yang ia sembah? Itulah sebabnya Nabi menyamakannya dengan syirik (menyembah kepada selain Allah) dan kufur (pengingkaran terhadap kewajiban) atau kufur 'amali, meskipun bukan kafir hakiki. Bagi orang seperti ini harus dinasehati dengan baik supaya mau segera bertaubat.
 
Melihat hukum dan kedudukan shalat di atas, maka seorang muslim yang sudah bersaksi atas nama Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh lagi dengan sengaja meninggalkan shalat tanpa ‘udzur yang diperkenankan Syari’at. Muslim yang dengan sengaja meninggalkan shalat atau melalaikannya, maka dia berdosa besar dan tidak akan mungkin bisa mengqadla’ (mengganti) shalatnya selamanya. Tapi kalau tidak shalat karena benar-benar lupa atau tertidur, maka kata Nabi saw:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Siapa yang lupa satu shalat maka hendaklah segera ia shalat bila ia mengingatnya. Tidak ada denda baginya kecuali hanya itu.” (HSR. Al-Bukhâri, 1/155, dari Anas ra.)

Itulah sebabnya sebagian ulama (seperti: Imam Ahmad, dan mayoritas ulama sekarang, antara lain: Lajnah al-Dâ’imah Saudi, Pusat Fatwa di bawah  bimbingan Dr. ‘Abdullah al-Faqîh, al-Albâni) menyatakan bahwa muslim yang sengaja tidak shalat karena memang bermaksud menolak kewajiban –bukan karena malas—hakikatnya dia telah kufur sehingga jika wafat kelak maka ia tidak berhak dishalatkan dan didoakan. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:
وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Janganlah kamu sekali-kali kamu menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (yakni orang-orang munafiq) selamanya, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) mereka di kuburnya! Sesungguhnya mereka itu hakikatnya telah kufur kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq.” (QS. Al-Tawbah/9: 84).
 
Menurut hemat penulis, pendapat pertama di atas lebih kuat, meskipun mayoritas ulama dulu (seperti: al-Syâfi’i, Malik, Abu Hanifah) menyatakan tetap dishalatkan dan didoakan karena bagaimana pun dia tetap muslim meskipun dia berdosa besar karena meninggalkan shalat, sedangkan sebagai fardlu kifâyah, kewajiban kita kepada sesama muslim adalah menyalatkannya
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | admin | Mas Template
Copyright © 2011. Panti-Asuhan-Muhammadiyah-Madiun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by admin wabsite PA Ponpes Muhammadiyah Madiun