Bagaimana Hukum Menyalatkan Jenazah Orang Yang Tidak Shalat, Bolehkah?
oleh: Syakir Jamaluddin, M.A.
( Anggota Mejlis Tabligh PP Muhammadiyah /
Dosen FAI & Ketua LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta )
Dosen FAI & Ketua LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta )
Sebelum membahas masalah ini, ada baiknya kita bahas:
Hukum Meninggalkan Shalat.
Bagi
muslim yang sudah terkena kewajiban shalat karena sudah baligh dan
berakal, kemudian meninggalkan shalat dengan sengaja, dihukumi syirik dan kufur.
Nabi saw. pernah bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ (الْعَبْدِ) وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
"(Yang memisahkan) antara seorang (hamba mu’min) dengan syirik dan kekufuran ialah meninggalkan shalat." (HSR. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasâ’i dan Ahmad dari Jabir ra.)
بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ تَرْكُ الصَّلاَةِ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"(Beda)
antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) itu, ialah: meninggalkan
shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah kufur." (HHR. Ahmad, al-Bazzâr dari Buraydah)
Bagaimanapun
juga, shalat merupakan ibadah/penyembahan kepada Allah SWT sehingga
jika orang yang mengaku beriman sengaja meninggalkan shalat, lalu siapa
yang ia sembah? Itulah sebabnya Nabi menyamakannya dengan syirik
(menyembah kepada selain Allah) dan kufur (pengingkaran terhadap
kewajiban) atau kufur 'amali, meskipun bukan kafir hakiki. Bagi orang seperti ini harus dinasehati dengan baik supaya mau segera bertaubat.
Melihat
hukum dan kedudukan shalat di atas, maka seorang muslim yang sudah
bersaksi atas nama Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh lagi dengan sengaja
meninggalkan shalat tanpa ‘udzur yang diperkenankan Syari’at. Muslim
yang dengan sengaja meninggalkan shalat atau melalaikannya, maka dia
berdosa besar dan tidak akan mungkin bisa mengqadla’ (mengganti) shalatnya selamanya. Tapi kalau tidak shalat karena benar-benar lupa atau tertidur, maka kata Nabi saw:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Siapa yang lupa satu shalat maka hendaklah segera ia shalat bila ia mengingatnya. Tidak ada denda baginya kecuali hanya itu.” (HSR. Al-Bukhâri, 1/155, dari Anas ra.)
Itulah
sebabnya sebagian ulama (seperti: Imam Ahmad, dan mayoritas ulama
sekarang, antara lain: Lajnah al-Dâ’imah Saudi, Pusat Fatwa di bawah
bimbingan Dr. ‘Abdullah al-Faqîh, al-Albâni) menyatakan bahwa muslim
yang sengaja tidak shalat karena memang bermaksud menolak kewajiban
–bukan karena malas—hakikatnya dia telah kufur sehingga jika wafat kelak
maka ia tidak berhak dishalatkan dan didoakan. Ini didasarkan pada
firman Allah SWT:
وَلا
تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ
إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Janganlah
kamu sekali-kali kamu menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara
mereka (yakni orang-orang munafiq) selamanya, dan janganlah kamu
berdiri (mendoakan) mereka di kuburnya! Sesungguhnya mereka itu
hakikatnya telah kufur kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam
keadaan fasiq.” (QS. Al-Tawbah/9: 84).
Posting Komentar