ALAMAT : KANTOR PUSAT & ASRAMA PUTRI 1 JL. MERBABU NO 26 KODE POS 63121 TLP. 0351-453920, ASRAMA PUTRI 2 JL. JOIRANAN NO 25, ASRAMA PUTRA JL. TRENGULI NO 18B, rintisan mbs hamka jl poncowati demangan kota madiun
Home » » FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)

FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)

Written By pa-ponpes-muhammadiyah-madiun on Januari 25, 2013 | 13.00


Pendahuluan


Dakwah amar ma'ruf nahi munkar secara praktis telah berlangsung sejak adanya interaksi antara Allah dengan hamba-Nya (periode Nabi Adam AS), dan akan berakhir bersamaan dengan berakhimya kehidupan di dunia ini. Pada awalnya Allah mengajar Nabi Adam AS nama-nama benda, Allah melarang Nabi Adam mendekati pohon dan Allah memerintahkan para malaikat sujud kepada Nabi Adam, semua Malaikat pada sujud kecuali Iblis, dia enggan dan takabur. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di bumi.  Berdakwah, beramar makruf dan bernahi munkar adalah salah satu fungsi strategis kekhalifahan manusia, fungsi tersebut berjalan terus-menerus seiring dengan kompleksitas problematika kehidupan manusia dari zaman ke- zaman,  dakwah tidak berada dalam sket masyarakat yang statis, tetapi berada dalam sket masyarakat yang dinamis dan tantangan dakwah yang semakin luas dan komplek, oleh karena itu peningkatan kualitas kompetensi muballigh harus secara terus menerus dilakukan secara efektif.

Sehubungan dengan itu, memahami fiqih dakwah salah satu proses mencapai kompetensi da’i, dan dalam makalah ini akan diuraikan secara selayang pandang seputar pengertian dakwah, hakikat dakwah, hukum dakwah, sistematika dakwah, dan garis-garis besar managemen dakwah.

Pengertian Dakwah

1. Secara Etimologi

Kata dakwah ( دعوة ) artinya: "do’a", "seruan ", “panggilan”,  "ajakan", "undangan", "dorongan" dan "permintaan", berakar dari kata kerja. " دعا “ yang berarti "berdo 'a", " memanggil, "'menyeru ", "mengundang", "mendorong", dan "mengadu".
Dakwah secara etimologis bebas nilai, artinya bisa mengajak kepada kebaikan atau ke jalan Allah  bisa juga mengajak kepada kemungkaran, jalan syetan atau berbuat maksiat seperti apa yang telah didramatisir oleh Zulaiha dengan mengajak Yusuf berbuat maksiat sebagaimana Firman Allah SWT:
فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ
Artinya: “Maka dia mengadu kepada Tuhan-Nya, bahwasannya  aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu tolonglah aku”. [ Q.S.Al-Qamar/54.10]
وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ Artinya: “ Allah menyeru [manusia] ke- Darussalaam [Surga], dan memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus [Islam][Q.S. Yunus/10.25]

      أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
 …...  Artinya: “ Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah SWT mengajak ke Surga “,,,,,. [Q.S.Al-Baqarah/2.221].

قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ   
                                                     
Artinya: “ Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan daripadaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk [memenuhi keinginan mereka], dan tentulah aku masuk orang-orang yang bodoh “.[Q.S.Yusuf/12.33].

2. Secara Terminologi

Dakwah adalah menyeru, mengajak manusia untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam sesuai dengan Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad saw (sabilillah). Sebagaimana Firman Allah Swt :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ 

Artinya : "dan hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali- Imran : 104). [1]1

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ  Artinya: “ Serulah [manusia] kepada jalan Tuhanmu .......[Q.S.An-Nahl/16.125].

Hukum Dakwah

Jika min yang ada pada Surat Ali Imaron ayat. 125 di atas [ minkum ] adalah min lil bayaniyah, maka     dakwah menjadi kewajiban bagi setiap orang [ individual ] orang Islam, tetapi jika min  dalam ayat tersebut  adalah min littab ‘idhiyyah [ menyatakan untuk sebahagian ] maka dakwah menjadi kewajiban ummat secara kolektif atau pardhu kifayah.  Dua pengertian tersebut dapat digunakan sekaligus.  Untuk hal-hal yang mampu  dilaksanakan secara individual, dakwah menjadi kewajiban setiap muslim [ fardhu ‘ain ] , sedangkan untuk hal-hal yang hanya mampu dilaksanakan secara kolektif, maka dakwah menjadi kewajiban yang bersifat kolektif [ fardhu kifayah ].  Setiap muslim dan muslimat yang sudah baligh wajib berdakwah, baik secara aktif maupun secara pasif.  Secara pasif dalam arti semua sikap dan prilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam sehingga dapat menjadi contoh dan tuntunan bagi masyarakat.  
                                                          
          Kewajiban berdakwah bagi setiap individu, selain dinyatakan dalam ayat tersebut di atas ditegaskan juga dalam Al-Qur’an, dan pesan Rasulullah Saw pada waktu Haji Wada’, :


وَالْعَصْر1 إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ2 إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ3ِ
          
  Artinya: “ Demi masa sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran, dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran “.[Q.S. Al-‘Ashr/1-3].

فليبلغ الشا هد الغا ئب فاء نه رب مبلغ يبلغه لمن هو او عى له) رواه البخا رى(

“ ....maka hendaklah yang menyaksikan di antara kamu menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena boleh jadi yang hadir itu menyampaikannya kepada orang ..”. [ H.R. Bukhari ][2].
         
 Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda :
 

بلغو اعني ولو اية) رواه البخاري(
Artinya: "..... sampaikanlah apa yang (kamu terima) dariku, walaupun satu ayat..." (HR Bukhari)[3]

Hakikat Dakwah:

Aktivitas dakwah pada hakikatnya suatu proses mengadakan perubahan secara normatif sesuai dengan Al-Qur’an, dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh adalah perubahan dari beriman kepada selain Allah SWT menjadi beriman Kepada Allah SWT, atau dari ideologi  yang batil,  sesat kepada  ideologi yang benar, dari kebodohan kepada kepintaran, dari kultur, dan akhlaq yang sesat kepada kultur, dan akhlaq yang benar, dan mulia, dari malas beribadah menjadi rajin beribadah, dari kehidupan yang bertentangan dengan Islam menjadi berkehidupan yang Islami, dari tidak perduli pada agama menjadi perduli dan semangat beragama dll.




[1] Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah/Penafsir al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahannya, [ Lembaga Percetakan Raja Fahd, tt ], hal. 93.
[2] al-Bukhari: 67, 4402; Muslim; 1679 daam CD Mawsu’at al-Hadits al-Syarif, Mesir.
[3] Hasbi  Ash-Shiddieqy TM, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Bulan Bintang Jakarta, 1977, hal. 60.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | admin | Mas Template
Copyright © 2011. Panti-Asuhan-Muhammadiyah-Madiun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by admin wabsite PA Ponpes Muhammadiyah Madiun