ALAMAT : KANTOR PUSAT & ASRAMA PUTRI 1 JL. MERBABU NO 26 KODE POS 63121 TLP. 0351-453920, ASRAMA PUTRI 2 JL. JOIRANAN NO 25, ASRAMA PUTRA JL. TRENGULI NO 18B, rintisan mbs hamka jl poncowati demangan kota madiun
Home » , , » METODE PENGAMBILAN SUMBER DAN RUJUKAN MATERI DAKWAH DALAM MUHAMMADIYAH

METODE PENGAMBILAN SUMBER DAN RUJUKAN MATERI DAKWAH DALAM MUHAMMADIYAH

Written By pa-ponpes-muhammadiyah-madiun on Oktober 25, 2012 | 09.11



Prof Din PP Muhammadiyah saat memberikan tausiyah
"Agama ialah apa yang disyariatkan Allah dalam perantaraan nabi-nabiNya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akherat.

Salah satu aspek yang sangat penting bagi Muballigh  Muhammadiyah dalam mempersiapkan materi dakwah dan tablighnya adalah bagaimana mengambil sumber-sumber dan rujukan materi dakwahnya. Ketidak siapan seorang Mubaligh akan materi dakwahnya akan berakibat fatal, bisa jadi materi dakwahnya menjadi tidak berbobot, atau bahkan kehabisan bahan ditengah dakwah dan tabligh.

Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid, yang berintikan kepada al-ruju’ ila al-Quran wa al-Sunnah dan membersihkan diri dari praktek taqlid, takhayul, bid’ah dan khurafat, dan daki-daki penyimpangan pemahaman Islam, seperti sekularisasi, liberalisasi, dan paham pluralisme agama, menuntut para muballigh dan dainya untuk serius dalam mempersiapkan materi dakwah dan tabligh, yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemahaman keagamaan dalam Muhammadiyah.

Oleh karena itu dalam tulisan ini, akan dipaparkan hal-hal berikut: (1) dasar-dasar metodologis “paham agama” dalam Muhammadiyah, (2) langkah pengambilan rujukan dakwah, (3) beberapa piranti pembantu dalam menggali rujukan dakwah.

A.   Dasar-dasar Metodologis Paham Agama dalam Muhammadiyah

Sebagai Jam’iyah Diniyah, Muhammadiyah menempat-kan agama Islam dalam posisi dan fungsi sentral bagi lahir dan perkembangannya dalam hidup perjuangannya.

Adanya Muhammadiyah yang kemudian menjadi per-syarikatan yang beridentitas sebagai gerakan Islam, gerakan Dakwah Islam, dan amar makruf nahi munkar, dan gerakan tajdid adalah merupakan hasil pemikiran KH. Ahmad Dahlan dalam memahami agama Islam dan kemudian menghayati dan mengamalkannya.

Oleh karena itu, Islam bagi Muhammadiyah merupakan “sumber” inspirasi dan aspirasi, pusat orientasi, motivator, pengarah dan pedoman bagi hidup, kehidupan dan perjuangannya.

Dasar-dasar metodologi dan pemikiran keagamaan dalam Muhammadiyah, dapat dilihat pada rumusan-rumusan putusan persyarikatan, seperti: Kitab Masalah Lima (al-masail al-khams), Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang semuanya itu merupakan pokok-pokok pemikiran ideologis gerakan Muhammadiyah.

1.   Pengertian Agama

Prinsip pertama dalam mengenali paham agama dalam Muhammadiyah, mengenal rumusan Muhammadiyah tentang pengertiah agama, yakni agama Islam. Adapun pengertian agama Islam dalam Muhammadiyah, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Masail al-Khams (Masalah Lima), dibagi menjadi dua: pengertian agama Islam secara luas dan pengertian secara sempit (khusus).

Pengertian agama Islam dalam arti luas, ialah :
"Agama ialah apa yang disyariatkan Allah dalam perantaraan nabi-nabiNya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akherat."

Sedangkan pengertian agama Islam dalam arti sempit (khusus) ialah :
Agama, yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ialah apa-apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Qur-an dan yang tersebut dalam sunnah ÎaÍiÍah, berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan pe-tunjuk-petunjuk bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akherat.

Dengan pengertian seperti ini, Muhammadiyah telah mengadakah koreksi terhadap pengertian agama Islam yang dipahami umum, agama Islam ialah agama yang dibawa oleh Muhammad Saw. sedangkan agama yang dibawa oleh nabi-nabi Allah yang lain dianggap bukan Islam, sehingga menamakan masa sebelum Muhammad sebagai “masa pra Islam”.
Agama Islam menurut pendirian Muhammadiyah adalah agama Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya sejak Adam A.s. hingga Muhammad Saw. Sedangkan Al Islam yang harus dipegangi sebagai aqidah dan syariah amaliyah oleh umat Islam pasca Muhammad ialah Islam yang telah disempurnakan oleh risalah Muhammad sebagai penutup para nabi dengan dua pedoman pokok, yaitu Al Qur-an dan Sunnah shahihah.

2. Prinsip-prinsip Pemahaman Agama

a. Dasar Agama Islam: Hubungan Akal dan Wahyu

Dalam naskah (matan) Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, ditegaskan bahwa dasar agama Islam ialah Al Quran, yakni kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw., dan As Sunnah, yakni penjelasan dan pelaksanaan ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad Saw. dengan menggunakan akal pikiran sesu-ai dengan jiwa ajaran Islam.  Al Qur-an dan As Sunnah — sebagai penjela-sannya, adalah pokok dasar ajaran Islam yang me-ngandung ajaran yang benar dengan kebenaran yang mutlak dan universal. Tidak akan berubah-ubah sepanjang masa. Sedangkan ajaran Islam yang di rumuskan oleh manusia (ulama) sebagai hasil pemi-kirannya dalam memahami Al Qur-an dan Sunnah bukanlah ajaran Islam yang sebenarnya secara ha-kiki, sehingga tidak memiliki kebenaran yang mutlak dan universal, melainkan nisbi.
Sementara itu, akal pikiran/ra’yu adalah alat untuk :

1). Mengungkapkan dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam Al Qur-an dan Sunnah Rasul.
2). Mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian Al Qur-an dan Sunnah Rasul.

Sedangkan untuk mencari cara dan jalan melaksanakan ajaran Al Qur-an dan Sunnah Rasul dalam mengatur dunia dan memakmurkannya akal pikiran yang dinamis -progressif, murni dan jernih, mempunyai peranan penting dan lapangan yang luas. Akal pikiran dapat melihat raang dan waktu bagi penerapan ketentuan ajaran Islam dalam batas maksud-maksud pokok ajaran agama.

Dengan demikian, Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu ijtihad senantiasa terbuka. Bahkan beragama Islam, menurut pendirian Muhammadiyah, harus berdasarkan pengertian yang benar, dengan menggunakan ijtihad atau setidak-tidaknya it-tiba.

Dalam menetapkan ketentuan yang berkenaan de-ngan agama sebagai tuntunan, baik bagi perorangan maupun kehidupan persyarikatan, dilakukan dengan ijtihad jama’iy, bukan  ijtihad  fardy, yaitu musyawarah yang dilakukan oleh ahlinya (ulama) dengan menggunakan metode “tarjih”, yaitu membandingkan pendapat-pendapat dari hasil ijtihad yang berbeda-beda dilihat dari dalil dan alasannya yang dinilai paling rajih (kuat).

b.  Aspek-aspek Ajaran Islam

Dengan dasar dan cara memahami agama seperti di atas, Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran Islam merupakan “kesatuan ajaran” yang utuh tidak dapat dipisah-pisahkan, dan meliputi :

1). Aqidah : ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan. Di bidang ini, Muhammadiyah berupaya untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusryikan, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

2). Akhlak : ajaran yang berhubungan pembentukan sikap mental. Di bidang ini, Muhammadiyah bekerja untuk te-gaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpe-doman kepada Al Qur-an dan Sunnah Rasul, bukan bersendikan kepada nilai-nilai ciptaan manusia.

3). Ibadah (Mahdhah): ajaran yang berhubungan de-ngan peraturan dan tata cara hubungan manusia dengan Tuhan. Dibidang ini, Muhammadiyah berusaha untuk tegaknya ibadah sesuai yang dituntunkan oleh Rasulullah tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.

4). Mu’amalah Dunyawiyah (Ibadah am): ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat. Muhammadiyah berupaya untuk terlaksananya muamalah duniawiyah dengan berdasrkan ajaran agama Islam serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah Swt. dan ihsan kepada sesama.

c. Fungsi Ulama dalam Pemikiran Muhammadiyah

Untuk memberikan tuntunan dalam bidang agama, Muhammadiyah menugaskan kepada Majelis Tarjih (yang kini bernama Majelis Tarjih dan Tajdid), yaitu sebuah lembaga yang terkumpul di dalamnya para ulama Muhammadiyah, untuk selalu memperdalam penyelidikan ilmu agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

Di lingkungan Muhammadiyah, ulama memperoleh tempat yang terhormat sebagai tempat kembalinya umat untuk memperoleh bimbingan hidup beragama. Namun demikian, ulama tidak merupakan kelompok elite dan otoriter. Ulama adalah bagian dari dan menjadi satu dengan umat. Ulama tidak hanya menanti kedatangan umat, tetapi juga mendatangi umat
Keberadaan ulama yang terjun dan menyatu dengan umat, dalam pandangan Muhammadiyah adalah memenuhi perintah al-Quran surat al-Taubah: 122:

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. Al-Taubah: 122)

Berdasarkan ayat di atas, KH. Ahmad Azhar Basyir rahimahullah ta'ala rahmatan wasi'ah, menegaskan bahwa konsep ulama dalam Muhammadiyah adalah orang yang ber-tafaqquh fi al-din, mampu menggali ajaran Islam dari sumbernya Al-Quran dan Sunnah Rasul, mengamalkan ilmunya, sehingga berkesanggupan untuk berperan sebagai pembimbing umat untuk menjalani kehidupan sepanjang kemauan ajaran Islam.

Sejalan dengan pandangan KH. Ahmad Azhar Basyir di atas, KH. Syahlan Rosyidi rahimahullah ta'ala, menyatakan bahwa konsep Ulama dalam Muhammadiyah adalah sebagaimana penuturan KH. Ahmad Dahlan, "Dadiyo Kyai sing Kemajuan", sehingga dapat dipahami bahwa Ulama dalam Muhammadiyah adalah:

1). Tidak merupakan hirarki kasta robaniyah
2). Ulama tidak hanya berorientasi kepada fiqhiyah semata-mata
3). Konsepsinya ialah ulama yang bersikap dinamis, senantiasa mampu memanifestasikan risalah Islami pada zaman yang penuh kemajuan.
Ringkasnya, ulama adalah merupakan "Rijaluddin", yaitu bukan sekedar ulama yang menguasai kitab kuning saja, tetapi mampu menggali dan menjabarkan "Risalah Islamiyah" dalam menghadapi dan menjawab tantangan jaman.

Kedudukan ulama dalam Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, adalah memiliki kedudukan yang penting sebagai pembimbing dan pemersatu umat dalam memahami, menghayati dan mengamalkan agama Islam. Hal ini disebabkan oleh kesadaran bahwa masalah khilafiyah (perbedaan pemahaman dan pengamalan agama) telah menimbulkan perselisihan dan pertikaian yang melelahkan.

Dalam Qaidah Tarjih Muhammadiyah, disebutkan bahwa lapangan dan tugas Tarjih pada hakekatnya luas sekali, meliputi merumuskan tuntunan yang diperlukan oleh keluarga Muhammadiyah, kegiatan riset terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang secara pesat, terutama yang berkaitan dengan masalah-maslah keagamaan untuk mendapatkan jawaban yang tepat.

*Disarikan dari tulisan H. Syamsul Hidayat saat menjadi pemateri dalam pelatihan KM3 mahasiswa Muhammadiyah tingkat nasional di Yogyakarta

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | admin | Mas Template
Copyright © 2011. Panti-Asuhan-Muhammadiyah-Madiun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by admin wabsite PA Ponpes Muhammadiyah Madiun