ALAMAT : KANTOR PUSAT & ASRAMA PUTRI 1 JL. MERBABU NO 26 KODE POS 63121 TLP. 0351-453920, ASRAMA PUTRI 2 JL. JOIRANAN NO 25, ASRAMA PUTRA JL. TRENGULI NO 18B, rintisan mbs hamka jl poncowati demangan kota madiun
Home » » Penghina Nabi Muhammad Dihukum Penjara 104 Tahun

Penghina Nabi Muhammad Dihukum Penjara 104 Tahun

Written By pa-ponpes-muhammadiyah-madiun on November 28, 2014 | 11.11

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Aktris ternama Bollywood keturunan Pakistan, Veena Malik dihukum Pengadilan Pakistan selama 26 tahun. Hal itu sebagai imbas atas penampilannya di TV Geo yang menyiarkan acara pernikahan putri Nabi Muhammad Saw. Bersama suaminya, Asad Bashir Khan Khattak, Veena menari-nari dengan memparodikan keluarga Rasulullah. Sontak saja, tayangan tersebut mendapat kecaman dari publik.

Aparat berwenang merespon dengan membawa masalah itu ke pengadilan. Dalam sebuah persidangan di Pengadilan Anti-Terorisme di Gilgi, Baltistan pada Selasa (25/11), hakim memutuskan pasangan suami istri bersalah dengan dakwaan penghinaan kepada junjungan umat Islam itu.

Dilansir dari Kuala Lumpur Post, Jumat (28/11), Veena dijatuhi dihukum penjara selama 26 tahun. Sementara, Asad dan pemilik Geo TV Mir Shakil-ur-Rahman, serta pembawa acara televisi Shaista Lodhi yang terlibat dalam program pelecehan itu dihukum penjara selama 104 tahun. (Baca: Hina Rasulullah, Artis Cantik Ini Dihukum Penjara 26 Tahun).
Veena yang ketika hukuman dijatuhkan berada di Dubai sangat terkejut dengan keputusan hakim. Dia menolak dakwaan itu. Aktris berusia 30 tahun yang kerap tampil seksi itu berencana pulang ke Pakistan pada Desember mendatang, namun melihat hukuman itu sepertinya ia urung pulang ke negaranya. Sementara itu, Asad dillaporkan mencoba melarikan diri dari tuntutan itu.

Mirror melaporkan, acara pesta pernikahan yang menyinggung masyarakat Pakista itu disiarkan pada 14 Mei 2014. Hakim Shahbaz Khan juga menjatuhkan denda sebesar 1,3 juta rupee Pakistan atau sekitar 12 ribu pound (Rp 230 juta). Kalau Veena dan Asad tidak sanggup membayar maka keduanya wajib menjual barang berharga yang dimiliki untuk menutup denda itu.-
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | admin | Mas Template
Copyright © 2011. Panti-Asuhan-Muhammadiyah-Madiun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by admin wabsite PA Ponpes Muhammadiyah Madiun